Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Wilayah Kepulauan Cegah Peredaran NarkobaProf Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

 

 


Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian telah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.


Hal tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.


Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).


Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.


Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut justru tidak efektif dan menghambat profesionalisme Polri.


“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari pusat sampai ke tingkat paling bawah.


“Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Prof. Juanda.


Sementara dari aspek sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat, bukan institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian.


“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.


Dalam kesimpulannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.


“Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Prof. Juanda.

SUMENEP – Kepolisian Resor  Sumenep, Polda Jatim, memperketat pengawasan dan pengamanan di wilayah kepulauan guna mencegah maraknya peredaran narkoba. 


Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi internal yang menunjukkan peningkatan kasus narkoba sepanjang tahun 2025, khususnya di sejumlah kecamatan kepulauan.


Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Polda Jatim selama 2025, terdapat beberapa wilayah kepulauan yang dinilai rawan peredaran narkoba, di antaranya Pulau Kangean, Masalembu, dan Pulau Sapeken.


“Berdasarkan hasil ungkap kasus narkoba dari tim Reskoba Polres Sumenep selama 2025, setidaknya ada beberapa kecamatan di wilayah kepulauan yang rawan peredaran narkoba,” ujar AKBP Rivanda, S.I.K, Rabu (7/1/26).


Ia menegaskan, pada tahun 2026 pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di wilayah kepulauan tersebut.


"Ini untuk mengantisipasi potensi peredaran narkoba di pulau-pulau lain yang berada di Kabupaten Sumenep," tegasnya.


Salah satu kasus menonjol yang terjadi di wilayah kepulauan, lanjut Kapolres Sumenep adalah penemuan barang bukti narkoba seberat 38 kilogram di perairan laut Masalembu, sekitar empat mil dari tepi pantai, pada awal Juni 2025. 


Barang haram tersebut ditemukan oleh empat orang nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Ambulu, Pulau Masalembu, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40).


Keempat nelayan tersebut menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung di laut saat sedang menangkap ikan. 


Drum tersebut kemudian dibawa ke daratan dan dilaporkan kepada pihak Koramil serta Polsek setempat, sebelum akhirnya diserahkan langsung ke Polda Jawa Timur.


“Berkaca dari kejadian tersebut, ke depan kami akan memperketat pengamanan di wilayah kepulauan dengan mengoptimalkan peran Polisi Air dan Udara (Polairud) serta memperkuat kerja sama dengan TNI,” tegas AKBP Rivanda.


Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Polda Jatim, penanganan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 


Selama 2025, Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap 70 kasus narkoba dengan total 98 tersangka. 


Sementara pada tahun 2024, tercatat 45 kasus dengan 68 tersangka.


Adapun barang bukti yang berhasil disita sepanjang 2025 meliputi sabu-sabu seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY sebanyak 11.065 butir. 


Sedangkan pada 2024, barang bukti yang diamankan berupa 183,72 gram sabu-sabu, 15 butir pil inex, dan 1.102 butir pil YY.


Dari sisi peran pelaku, Polres Sumenep Polda Jatim mengamankan dua orang bandar, 45 pengedar, 27 kurir, dan 24 pemakai. 


Sementara pada tahun 2024, jumlah pelaku terdiri atas 34 pengedar, 24 pemakai, dan 10 kurir.


Kapolres Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


“Deteksi dini dengan menginformasikan setiap kejadian yang mencurigakan sangat penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar