Polsek Somoroto Laksanakan Himbauan Larangan Operasional Odong-Odong di Jalan Raya

Ponorogo – Polsek Somoroto Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan himbauan terkait larangan operasional kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya, Rabu (21/1/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Somoroto bersama dua personel.


Himbauan diberikan kepada pihak Madrasah/Ponpes Al Mukarom Somoroto serta para pemilik kereta kelinci agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas larangan penggunaan odong-odong di jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak memenuhi standar kendaraan bermotor serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Sasaran kegiatan meliputi Madrasah/Ponpes Al Mukarom Desa Kauman, pemilik kereta kelinci Bapak Hasim warga Desa Maron, serta Bapak Sugeng warga Desa Tosanan. Petugas juga mensosialisasikan kepada pihak sekolah agar tidak menggunakan kereta kelinci sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pendidikan maupun kegiatan lainnya.


Kapolsek Somoroto KOMPOL Haryo Kusbintoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar